Ada Sanksi bagi Gateway Jika Tak Lapor Perkembangan Amnesti Pajak

tax4

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang mengatur prosedur pengadmistrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak.

Salah satu yang diatur dalam Perdirjen tersebut yakni mengenai adanya sanksi bagi gateway yang tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan mengenai perkembangan tax amnesty namun tidak sesuai ketentuan.

“Sanksi berupa peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait,” kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Dalam aturan tersebut seluruh gateway tersebut diharuskan memberikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama setiap bulan atau ketika ada pengalihan dana investasi.

“Kita terbitkan aturan teknis tentang prosedur teknis laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak,” ujar Ken.

Laporan harus melingkupi pembukaan dan pengalihan rekening dana ke rekening khusus dan pembukaan rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.

“Jadi ketika sudah ada rekening khusus maka harus laporkan,” tutur Ken.

Laporan selanjutnya adalah posisi investasi wajib pajak per setiap bulan dan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway.

“Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus,” jelas Ken.

Saat ini setidaknya ada 55 gateway yang terdiri dari 18 perbankan, 18 manager investasi, dan 19 broker atau pedagang efek.

Sumber : METROTVNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar