Ini Cara Ditjen Pajak Gaet Wajib Pajak Kakap Ikut Tax Amnesty

05eb2-gambar2btaxes2b3

Jakarta -Wajib pajak besar cenderung menghindari publikasi saat melakukan aktifitas yang melibatkan harta kekayaan mereka. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pendekatan khusus kepada wajib pajak besar ini. Kepala Kantor Wilayah Khusus Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan, untuk melancarkan upaya tersebut pihaknya membentuk task force atau satuan tugas untuk memonitor keikutsertaan para wajib pajak besar dalam pengampunan pajak.

“Kami ke wajib pajak besar sudah mengadakan sosialisasi jemput bola. Kami datangi wajib pajaknya sendiri, atau grupnya, atau beberapa perusahaan menjadi satu. Karena biasanya WP-WP besar kan suka agak risih kalau diskusi ada orang lain. Jadi memang kita betul-betul lihat, kalau memang lebih nyaman dengan grup nya sendiri, mungkin satu grup nya sendiri, satu keluarga sendiri kita datang. Juga kalau memang ingin sendiri one on one, kita siap. Kalau ingin mau bergabung bersama-sama dengan yang lain juga kita siapkan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Mekar mengatakan, task force yang ada di KPP Wajib Pajak Besar telah mengunjungi seluruh wajib pajak prioritas yang terdaftar di Wajib Pajak Besar. Lokasi pertemuan yang dipilih pun diusahakan tempat yang senetral mungkin guna menghindari anggapan-anggapan miring terkait proses pengajuan tax amnesty.

“Seluruh wajib pajak kita sudah ya. Ada 500 wajib pajak. Dan itu wajib pajak yang prioritas. Jadi di tempat-tempat yang memang lebih netral. Karena kita takutnya fitnah juga, misalnya ngapain datang ke rumah, dan segala macam. Padahal sebenarnya bukan itu. Kalau sama-sama punya pemikiran yang bersih sih nggak ada masalah. Di rumah juga bisa, di mana pun yang penting informasinya masuk kan,” ujar dia.

Lanjut Mekar, wajib pajak besar atau kalangan pengusaha yang selama ini merasa telah melakukan pelaporan harta dengan benar, tidak perlu takut mengikuti program tax amnesty. Ia berujar, pengusaha bisa saja tidak melakukan tax amnesty, namun tetap harus melakukan pembenaran SPT.

“Jadi untuk amnesti pajak ini, basic-nya yang harus dilihat adalah hartanya dulu. Apakah ada harta yang belum dilaporkan dalam SPT. Itu yang bisa menjadi trigger atau pilihan bagi mereka untuk ikut amnesti pajak atau tidak ikut. Karena yang dimaksud dengan tidak ikut amnesti pajak itu adalah tetap ikut melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT kan tidak perlu melakukan pembayaran uang tebusan lagi. Tetapi mereka memang harus bisa menjelaskan, tambahan apa yang mereka laporkan kembali ini, itu bersumber dari mana,” jelas dia.
“Misalnya hanya memiliki kemampuan Rp 500 juta setahun, tetapi kemudian ada harta-harta yang nilainya sampai puluhan miliar yang belum dilaporkan. Itu bisa dijadikan trigger pertanyaan. Tapi kalau yang seperti pensiunan, atau UMKM atau petani atau nelayan atau pegawai, pertama kalau memang pendapatannya sudah PTKP, hal itu tidak menjadi kewajiban bagi mereka. Tetapi kalau ada pensiunan yang memiliki penghasilan di atas PTKP, ada harta yang belum dilaporkan, itu bisa menjadi pilihan. Tidak harus dia ikut tax amnesty. Cukup dengan membetulkan SPT nya saja bisa,” pungkasnya.
WP besar yang dimaksud itu sendiri, adalah WP dengan aset terbesar alias WP kakap. Hingga hari ini, baru 38 wajib pajak orang pribadi (WPOP) dari Wajib Pajak Besar yang sudah resmi mendapat pengampunan pajak atau memperoleh surat keterangan pengampunan pajak (SKPP) dengan total harta yang dilaporkan sebesar Rp 40 triliun. Dari angka ini, total tebusan yang bisa didapat baru sebanyak Rp 878 miliar dengan total repatriasi Rp 5,8 triliun.

“Jadi berdasarkan datanya DJP, yang mempunyai omzet paling besar. Yang memiliki aset dan utang, dan modal yang paling besar. Jadi kalau yang di sini (WP besar), nggak ada yang tidak punya NPWP,” pungkas dia.

Sumber : DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar