Masyarakat di bawah PTKP Tak Perlu Buat NPWP

7de66-tax2bamnesty2b2

Pada Agustus lalu Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

Hal itu berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pelayanan Penerangan Humas Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon menyebutkan kebijakan tersebut sebelumnya telah ada di Undang-Undang Pajak Penghasila, dengan adanya Peraturan Presiden kembali ditegaskan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4.5 juta tidak diwajibkan untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak).

“Mengenai masyarakat dengan PTKP, Dirjen Pajak memang tidak mewajibkan membuat NPWP untuk membayar pajak penghasilan. Biasanya kewajiban itu berasal dari tempat seseorang bekerja,” ujarnya.

Namun, masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib untuk membuat NPWP.

Penghapusan NPWP hanya dapat berlaku pada wajib pajak dengan kondisi meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama 183 hari atau selama-lamanya.

Ia juga mengatakan wajib pajak dapat menaikkan status non efektif, sehingga wajib pajak tidak perlu melapor SPT tapi NPWP tidak dihapus.

Sumber : TRIBUNNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar