
JAKARTA – Pemerintah menyatakan siap memanfaatkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan seperti yang diwacanakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Hangzhou, Tiongkok.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara, mengatakan pihaknya sudah melakukan semacam verifikasi atau stocktaking atas apa saja yang dilakukan pemerintah Indonesia supaya dapat memenuhi syarat untuk melakukan Automatic Exchange of Information (AEOI).
“Ada beberapa item, salah satunya undang-undang perbankan terkait kerahasiaan bank. Oleh karena itu, belum kita dianggap sebagai yang belum fully comply (sepenuhnya memenuhi syarat). Makanya, kita perbaiki itu supaya fully comply sehingga bisa memanfaatkan AEOI itu,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin (5/9).
Presiden RI Joko Widodo dalam KTT G20 sendiri juga menyampaikan agar negaranegara anggota dapat mendukung wacana pertukaran data tersebut. Melalui pertukaran data pajak, diharapkan dapat membantu pemerintah negaranegara berkembang untuk meningkatkan pendapatannya.
Mengingat perlambatan ekonomi global, kata Jokowi, Indonesia berkomitmen meningkatkan pendapatan pajak dalam menjaga iklim bisnis dan investasi. Hal tersebut membutuhkan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan.
PNBP Belum Optimal
Pada bagian lain, Suahasil menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Tanah Air tergantung pada kondisi ekonomi yang sedang berlangsung. Jika fungsi dari kegiatan ekonomi naiknya cepat maka PNBP naiknya bisa cepat.
PNBP dalam RAPBN 2017 ditargetkan mencapai 240,4 triliun rupiah atau menurun dua persen dibandingkan target dalam APBNP 2016 sebesar 245,1 triliun rupiah. Jika dihitung persentase kontribusinya dalam RAPBN 2017, PNBP sendiri berkontribusi sebesar 1,7 persen dari PDB. “Kalau pertumbuhan ekonomi naik tapi tidak terlalu cepat, PNBP akan tercermin di situ,” katanya.
Potensi PNBP dinilai oleh banyak pihak harus terus digali dengan tetap menjaga pelayanan kementerian atau lembaga terkait.
Kontribusi PNBP K/L dapat lebih ditingkatkan. Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya, diharapkan dapat mengurangi inefisiensi dan kebocoran sumber migas dan minerba, serta pengendalian serta biaya pemulihan (cost recovery).
Demikian juga dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan dapat melakukan pengelolaan hasil laut yang lebih seimbang. Sementara itu, Kementerian BUMN diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN.
Sumber : KORAN JAKARTA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar