Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty terus bergulir. Diprediksi, puncak frekuensi wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya akan mencapai puncaknya pada bulan September saat ini, lantaran uang tebusannya hanya 2% saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi meroketnya jumlah pelapor di September ini dengan berbagai persiapan.
“Kita lakukan evaluasi dan antisipasi terus, kita lakukan perbaikan di banyak koridor. Paling nyata, kita sudah minta setiap Kanwil KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tambah meja dan petugas,” kata Yoga kepada detikFinance, Jumat (9/9/2016).
Hestu mengatakan, masalah-masalah yang terjadi di awal penerapan tax amnesty, umumnya karena perbedaan tafsir di antara petugas pajak atas penilaian aset yang dilaporkan wajib pajak.
“Kita akui di awal-awal banyak petugas kami di lapangan multi tafsir, umumnya di penilaian aset. Seperti wajib pajak laporkan aset rumah, apakah didasarkan pada NJOP, harga pasaran, atau harga pembelian. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena penilaian aset semuanya ditentukan oleh wajib pajak, terserah mau pakai yang mana,” katanya.
Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak menjamin tak akan ada negosiasi apapun antara petugas pajak dengan peserta tax amnesty, dan pelayanan tax amnesty berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kita antisipasi dengan berbagai cara. Tapi memang dalam hal kecepatan kita tak ada SOP-nya. Karena lama tidaknya proses pelaporan tergantung dari wajib pajaknya, apalagi wajib pajak besar. Tapi yang pasti kita tingkatkan terus. Kemudian kita jamin tidak ada proses negosiasi, perlakuan sama semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, sejumlah potensi maladministrasi bisa saja terjadi dari petugas pajak dalam pelayanan terhadap peserta tax amnesty.
Pihaknya pun mempersilahkan wajib pajak melaporkan pengaduan jika terjadi maladministrasi atau keluhan lainnya saat mengikuti tax amnesty.
“Kan banyak orang yang sudah terutang pajak kemudian melihat potensi ini dia akan menggunakan tax amnesty, tetapi mungkin pas dia akan menggunakan kemudahan ini mungkin ada negosiasi tertentu. Itu yang kami cemaskan,” ujar Alamsyah.
Potensi kedua, dia melihat ada kemungkinan keluhan-keluhan lainnya terkait masalah pelayanan di kantor pajak selama tax amnesty.
“Kedua mungkin ingin ada orang yang ingin cepat. Dia merasa agak lama. Jadi 2 hal itulah masalah delay pengurusan dan penyimpangan lainnya. Walaupun sampai saat ini kita belum memiliki laporan tentang itu, tapi kita antisipasi sehingga kantor perwakilan kota akan standby,” ujar Alamsyah.
Penulis : Muhammad Idris
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar