Jakarta, CNN Indonesia — Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai realisasi uang tebusan program pengampunan pajak (amnesti pajak/tax amnesty) tidak sesuai dengan harapan.
Hingga Selasa (13/9) malam, total upeti amnesti pajak baru mencapai Rp9,31 triliun atau 5,6 persen dari target Rp165 triliun. Upeti itu berasal dari 51.783 peserta dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp405,57 triliun.
“Itu semua menunjukkan bahwa ada pergerakan tax amnesty, tapi tidak sebesar yang kami inginkan,” tutur Pelaksa Tugas (Plt.) Kepala BKF Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13,9).
Kendati demikian, Suahasil melihat masih ada kemungkinan naiknya pemasukan dari amnesti pajak pada minggu-minggu terakhir bulan ini mengingat 30 September 2016 merupakan batas akhir periode tarif uang tebusan terendah.
Terkait kemungkinan pemangkasan belanja negara kembali jika realisasi uang tebusan amnesti pajak tidak sesuai target, Suahasil mengaku belum bisa memberikan konfirmasi.
Kendati demikian, Suahasil menegaskan, Kemenkeu selalu memonitor pergerakan realisasi penerimaan perpajakan, baik penerimaan pajak reguler maupun program ekstra seperti amnesti pajak. Pemantauan realisasi perpajakan yang dilakukan juga disinkronkan dengan realisasi belanja negara.
Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan langkah pengamanan arus kas negara dan menjaga agar defisit anggaran tetap ada di bawah 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, pemerintah telah memperkirakan hingga akhir tahun penerimaan perpajakan akan lebih rendah (shortfall) Rp219 triliun dari target Rp1.539,2 triliun.
Untuk itu, pemerintah terpaksa harus memangkas belanja negara sebesar Rp137,6 triliun dari target Rp2.070,5 triliun. Adapun defisit anggaran hingga akhir tahun diperkirakan akan ada di level 2,5 persen dari PDB.
Penulis : Safyra Primadhyta
Sumber : cnnindonesia.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar