Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 400 T, Repatriasi Rp 19 T

7de66-tax2bamnesty2b2

Jakarta – Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.45, Selasa (13/9/2016), total harta yang dilaporkan tembus Rp 400 triliun, tepatnya Rp 406 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 295 triliun.

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 91,6 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 19 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp 9,31 triliun. Mayoritas uang tebusan yang masuk berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 7,77 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 1,05 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 471 miliar, dan WP badan UMKM Rp 16,6 miliar.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk hingga hari ini pukul 21.45, mencapai 29.581. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk mencapai 51.783.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.

Sumber: DETIK

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar