Jakarta – Para penunggak pajak tidak bisa ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, apabila tunggakan pajaknya belum dilunasi. Saat ini total tunggakan pajak yang ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencapai Rp 57 triliun.
“Kalau orang mau ikut tax amnesty, Rp 57 triliun harus bayar dulu dong,” ungkap Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Konsekuensi dari tunggakan pajak adalah penyanderaan atau gijzeling. Ken sendiri mengaku telah menyiapkan daftar wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Kalau nggak saya gijzeling. Kalau nggak bayar tunggakan ya tak masukin penjara,” jelasnya.
Ken menyadari, para penunggak tersebut memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban pajaknya. Ini akan sangat membantu mendorong penerimaan negara pada 2016.
“Saya tahu lah orang yang punya tunggakan berarti punya kemampuan bayar,” kata Ken.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar