JAKARTA – Program tax amnesty atau pengampunan pajak hingga saat ini masih belum menunjukkan peningkatan jumlah peserta yang signifikan. Padahal, sudah dua bulan program ini berjalan. Target tarif tebusan sebesar Rp165 triliun pun terancam tak dapat tercapai.
Hanya saja, untuk mencapai target ini, Ditjen Pajak perlu menerapkan berbagai cara. Salah satunya adalah menggandeng aparat hukum pada berbagai daerah agar dapat menyukseskan program ini. Artinya, Ditjen Pajak tak dapat bertindak eksklusif sebagai pihak pemerintah.
“Jadi petugas pajak harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyukseskan program ini,” kata Ekonom Maybank Indonesia Myrdal Gunarto kepada Okezone di Jakarta.
Menurut Myrdal, selama ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih belum cukup maksimal. Butuh upaya lainnya yang perlu dilakukan, di antaranya adalah program sosialisasi berdasarkan basis data yang dimiliki oleh KPP.
“Itu kan juga belum dilakukan. Jadi dalam waktu singkat, itu perlu segera dilakukan agar target ini dapat tercapai,” tutupnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar