JAKARTA – Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pejabat negara di lingkungan Istana tak perlu khawatir mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).
Apalagi, kata dia, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
”Saudara sekalian, dalam UU (undang-undang) sudah diatur dengan jelas. Selama uang itu bukan karena TPPO (tindak pidana perdagangan orang), drugs (obat-obatan), terorisme, maka (tax amnesty) itu bisa dilakukan,” ucap Pramono saat acara sosialisasi tax amnesty di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Menurut Pramono, untuk menjamin para peserta tax amnesty tak bermasalah dengan hukum, pemerintah mengaku sudah berbicara dengan para penegak hukum.
Dia menjelaskan kegiatan sosialisasi tax amnesty di Istana dimaksudkan untuk menyukseskan eksekusi sebuah kebijakan. “Saya yakin di lingkungan (Istana) ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu punya beban terhadap LHKPN,” tuturnya.
Penulis : Rakhmatulloh
Sumber : sindonews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar