Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Singapura sudah berkomitmen akan lebih terbuka terkait data para warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di Negeri Singa itu.
“Tahun 2018, mereka akan berikan data. Jadi, siapa pun yang memiliki harta kekayaan di dalam negeri Singapura akan disampaikan ke kita (Indonesia),” ujar Ken dalam acara Tax Amnesty dan Property Investment di Jakarta, Jumat (18/8/2016).
Selama ini, Singapura dikenal sebagai negara favorit bagi WNI untuk memarkir harta kekayaannya.
Pajak yang rendah hingga kepastian hukum dinilai sebagai salah satu faktor yang membuat negeri tetangga itu begitu diminati.
Namun, setelah era keterbukaan informasi keuangan antar-negara diterapkan pada 2018 nanti, Singapura pun akan lebih terbuka.
Oleh karena itu, kata Ken, amnesti pajak merupakan kesempatan yang dibuka pemerintah untuk semua WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri.
Bahkan, pemerintah hanya menetapkan tarif tebusan sebesar 2 persen untuk dana repatriasi pada tahap awal amnesti pajak ini.
“Jadi, inilah kesempatan amnesti pajak karena tarifnya rendah sekali, hanya 2 persen. Ini diskon banyak banget. Jadi, amnesti ini bukan Bapak, Ibu, salah atau ngemplang pajak, enggak. Cuma lupa. Maka kita betulkan dengan bayar tebusan itu,” kata dia.
Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar