Bank-bank Singapura diberitakan akan menggandeng kepolisian Singapura untuk menelusuri klien-klien mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia.
Merespons berita itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak langsung meminta warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki harta di Singapura untuk tidak usah takut dengan “ancaman” tersebut.
“Orang Indonesia di Singapura tidak perlu takut. Sudah banyak yang daftar (tax amnesty),” ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bahkan kembali memberikan jaminan kepada WNI yang menyimpan harta di Singapura dan berencana ikut tax amnesty.
DJP, kata dia, tidak akan memberikan data wajib pajak yang ikut tax amnesty kepada siapa pun, termasuk penegak hukum.
Hal tersebut sudah tertera di dalam Pasal 20 Undang-Undang Pengampunan Pajak. “Kalau ikut tax amnesty, kami terima karena DJP tidak kenal itu harta dari mana pun. Apabila penegak hukum lain meminta data dari tax amnesty, sesuai dengan undang-undang, itu tidak dapat kami berikan,” kata Ken.
Seperti diketahui, Singapura merupakan negara favorit WNI memarkir harta-hartanya.
Dana wajib pajak Indonesia yang disimpan di Singapura diperkirakan mencapai Rp 3.000 triliun, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan.
Jumlah tesebut sekitar 56 persen dari total simpanan yang ada di perbankan Singapura yang mencapai Rp 5.300 triliun.
Sedari awal kemunculan program tax amnesty, sejumlah bank di Singapura diberitakan mencoba menahan keluarnya dana WNI ke Indonesia.
Caranya dengan memberikan insentif yang lebih tinggi, termasuk rela membayar 2 persen uang tebusan tax amnesty bagi WNI yang tidak menarik dananya ke Indonesia.
Sumber: KOMPAS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar