OJK panggil tiga bank asal Singapura

cc2

JAKARTA. Upaya perbankan Singapura menjegal langkah calon peserta amnesti pajak (tax amnesty) dengan melaporkan data kekayaannya ke pihak berwajib, mengundang banyak reaksi bernada keras dari publik Indonesia.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu memanggil tiga bank cabang asal Singapura, kemarin (21/9), demi mendengar klarifikasi dan penjelasan lebih rinci tentang kebijakan induk bank itu di Negeri Merlion.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis mengatakan, bank yang dipanggil antara lain adalah Bank OCBC NISP, Bank UOB Indonesia dan Bank DBS Indonesia. Sementara, Bank Danamon Indonesia tidak diundang.

“Kami meminta secara tegas agar bank dari Singapura ini mendukung penuh program pengampunan pajak,” tandas Irwan, kemarin. Irwan mengungkapkan, ketiga bank itu mengaku telah mengomunikasikan program amnesti pajak kepada induk perusahaan di Singapura.

Hal itu pun ditindaklanjuti dengan pemberian sosialisasi kepada nasabah berkewarganegaraan Indonesia agar mereka ikut mendukung program pemerintah Indonesia tersebut.

OJK menilai, jika industri perbankan di Singapura menghambat program amnesti pajak, maka akan sangat berisiko buruk bagi hubungan baik antar otoritas keuangan kedua negara. “Empat bank asal Singapura (OBCB, DBS, UOB dan Bank Danamon) itu mempunyai aset hampir US$ 35 miliar di Indonesia dan 5% nasabah mereka WNI. Tentu kami ingin menjaga konektifitas dengan mereka,” imbuh Irwan.

Dukung amnesti pajak

Kepada OJK, Irwan bilang, ketiga bank tersebut menyatakan, pelaporan bank Singapura atas WNI yang menjadi peserta amnesti pajak memang dilakukan. Namun hal tersebut dalam rangka pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang memantau transaksi pencucian uang antar negara di Singapura.

“Sebatas pelaporan saja. Tidak ditindaklanjuti oleh Commercial Affairs Departemen (CAD),” imbuh Irwan.

Dia juga menambahkan, pihak Money Authority of Singapore (MAS) juga memberikan konfirmasi lewat siaran pers terkait hal itu. Head of Group Strategic Marketing and Communication DBS Indonesia Mona Monika membenarkan pemanggilan OJK tersebut.

Mona bilang, baik cabang maupun induk DBS mendukung program amnesti pajak Pemerintah Indonesia. Mereka juga tidak mempermasalahkan keikutsertaan nasabah DBS dalam program Pemerintah Indonesia ini.

“Kami sangat mendukung sikap pemerintah dan memberi layanan untuk nasabah kami” kata Mona. Berdasarkan catatan OJK, hingga pertengahan September 2016, dua bank asing yang ditunjuk menjadi gateway, yakni UOB dan DBS masing-masing sudah menyerap sedikitnya Rp 500 miliar uang tebusan amnesti pajak.

Adapun secara total, hingga 16 September 2016, dana repatriasi yang masuk baru sebesar Rp 2,5 triliun. Sedangkan uang tebusan yang sudah diserap Rp 22,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah menghubungi pejabat MAS soal ini. Menurut dia, Pemerintah Singapura sudah menyarankan ke semua perbankan Singapura untuk mendukung nasabahnya yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Sumber: KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar