Gaet Tarif 2%, Lapor Surat Pernyataan Harta Dulu

c2236-amnestipajak

Kelengkapan rincian daftar harta dan utang dapat dilakukan sampai 31 Desember 2016

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur kemudahan administrasi pendaftaran periode pertama pengampunan pajak. Walau ada kemudahan, namun wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan tariff termurah amnesty pajak harus menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) sebelum 30 Spetember 2016.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan, kemudahan administrasi yang dilakukan pemerintah, bukanlah perpanjangan batas waktu amnesty pajak periode I.

“Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu. Periode tariff terendah amnesty pajak tetap berakhir pada 30 September 2016 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, “kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (23/9).

Pemerintah member kemudahan karena semakin dekatnya batas waktu periode tariff terendah uang tebusan amnesty pajak. Seperti diketahui, periode pertama amnesty pajak berakhir 30 September 2016, atau tujuh hari lagi.

Dengan kemudahan ini, WP belum dapat melengkapi lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan sampai batas waktu  tersebut, tetap diberikan kesempatan menikmati tariff terendah.  Tarif Tebusan periode pertama adalah 2 % untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi , atau 4% untuk deklarasi harta di luar negeri.

Namun untuk mendapat fasilitas tariff terendah, WP wajib menyerahkan SPH sebelum 30 September 2016. SPH dilaporkan dengan melampirkan surat setoran pajak (SSP) uang tebusan, daftar harta dan nilai harta, serta daftar utang dan nilai utang.

Dengan kemudahan terbaru yang diberikan pemrintah, WP tidak perlu melampirkan daftar harta dan utang termasuk nilainya secara detail. Daftar harta dan utang yang diisi secara detail pada SPH beserta dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai 31 Desember 2016.

Perlu sosialisasi

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijkan baru ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah, merespon banyaknya permintaan perpanjangan masa periode pertama amnesty pajak. “Pemerintah tidak mau beresiko secara politik hingga memilih cara ini,”ungkapnya.

Seperti diketahui, Yustinus adalah pemrakarsa petisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perpanjangan periode pertama amnesty pajak di laman change.org. Selain Yustinus, perpanjangan periode pertama pengampunan juga diungkapkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Alasannya adalah waktu sosialisasi yang terlalu pendek sehingga banyak pengusaha yang belum menyelesaikan konsolidasi harta dan uatng.

Yustinus mengaku tetap mengapresiasi keputusan ini. Setidaknya, keputusan baru ini memperlihatkan pemerintah memberikan respon atas situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini.

Di sisi lain, Yustinus juga meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan-aturan yang direvisi supaya WP bisa langsung menyiapkan laporannya. “Supaya WP berkesempatan memperbaiki laporan atau perhitungan  dengan tariff terendah, “ujar dia. Pemerintah juga dinilai perlu melakukan sosialisasi supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Penulis : Asep Munazat Zatnika

Sumber : KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar