PROKAL.CO, EFEK langsung amnesti pajak mulai dirasakan perbankan. Menjelang berakhirnya periode pertama pelaksanaan program ini, sejumlah bank persepsi (getaway) mengakui derasnya dana yang masuk dari para wajib pajak.
Beberapa di antaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. Ketiganya total membukukan Rp 31,17 triliun uang tebusan dan repatriasi hingga 23 September 2016.
Dibandingkan dengan Bank Mandiri dan BRI, BCA tercatat mendominasi penerimaan program amnesti pajak. Bank swasta tersebut menerima uang tebusan sebesar Rp 22 triliun atau nyaris separuh dari total dana tebusan yang dicatat Direktorat Jenderal Pajak, yakni Rp 53 triliun. “Rp 22 triliun itu berasal dari bank persepsi saja, bukan repatriasi,” terang Santoso, Direktur BCA, Selasa (27/9).
Sementara itu, pada periode yang sama, Bank Mandiri mengantongi total Rp 7,37 triliun dari pelaksanaan program amnesti pajak. Dana itu meliputi, setoran uang tebusan Rp 6,64 triliun dari 32.736 transaksi, dan Rp 731 miliar dari transaksi repatriasi.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri memperkirakan, deklarasi harta oleh wajib pajak akan ramai dilakukan pekan ini, mengingat batas waktu penerapan denda tebusan yang paling rendah jatuh pada 30 September 2016. Yakni, sebesar 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri, dan 4 persen untuk harta di luar negeri.
“Karena, setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3 persen dan luar negeri 6 persen. Diperkirakan, pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” katanya.
Berbeda dengan dua bank di atas, BRI justru membukukan lebih banyak dana repatriasi ketimbang dengan dana tebusannya. Memasuki pekan keempat bulan ini, perseroan menghimpun dana repatriasi sebesar Rp 1 triliun, dan Rp 800 miliar dari uang tebusan.
Menurut Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo, jumlah itu masih terbilang kecil. Namun, ia berharap, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan penyerahan administrasi tax amnesty dapat menambah peserta amnesti pajak sebelum periode pertama berakhir.
“Jadi, membuat peserta itu bisa segera memutuskan saya ikut hari ini. Lebih memudahkan peserta, saya kira. Karena yang mungkin lama pemenuhan paperwork. Kalau sekarang paperwork batas waktunya mundur, itu membuat mereka nyaman,” pungkas Haru.
Sumber: PROKAL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar