
Jakarta – Menjelang berakhirnya periode pertama tax amnesty yang jatuh esok hari, banyak warga berbondong-bondong datang ke kantor pajak melaporkan hartanya. Bahkan, ada yang datang dari pukul 03.00 WIB. Apa alasan warga mengikuti pengampunan pajak?
Salah satu warga yang datang ke KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Lina, rela mengantre berjam-jam untuk mengikuti tax amnesty. Lina mengatakan, alasannya mengikuti tax amnesty karena takut ketahuan jika ada harta yang belum dilaporkan sehingga bisa dikenakan sanksi 200% dari total pajak terutang.
“Kita takut ya kalau ketahuan nanti kena 200% tapi lama-lama ada cicilan KPR gitu yang belum masuk ya harus ikut tax amnesty,” kata Lina ditemui detikFinance, di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Lina mengatakan, dia telah membayar tebusan 2% beberapa hari lalu. Hari ini, ia ingin melaporkan kembali usai membayar tebusan.
Menurutnya, jika mengikuti tax amnesty akan tenang ke depannya. Oleh karena itu, dia memasukkan semua harta yang ada di dalam negeri.
“Saya sudah bayar tebusan 2% sih, yang penting kalau kita mau invest lagi, masih ada tanah yang belum terlapor, saya masukkan rumah 1 lagi yang belum di masukkan ke pajak,” kata Lina.
Warga lainnya, Lili mengatakan, alasan dia menyambangi kantor pajak ingin bertanya apakah dia harus mengikuti tax amnesty atau pembetulan SPT. Ia masih akan berkonsultasi terlebih dahulu, setelah jelas baru diputuskan ikut tax amnesty atau pembetulan.
“Saya beli rumah sudah lama kan di SPT ditulisnya harga yang diperoleh, nggak jelas tulisannya atau harga yang dibeli harga pasar saat ini atau harga waktu dibeli karena form pajaknya nggak jelas. Harga yang diperoleh atau harga yang diperoleh dari pasar atau harga yang sekarang sesuai NJOP PDB di tulis di SPT,” kata Lili.
Sumber : detik.com
Penulis : Yulida Medistiara
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar