Awalnya 14, Counter Tax Amnesty Sudah Bertambah hingga 61

Sehubungan dengan membludaknya jumlah antrean wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak resmi menetapkan ‘Keadaan Luar Biasa’ pada tempat penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan di sejumlah Kanwil DJP wilayah Jakarta.

Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II, Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/8). Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mulai dilaksanakan sejak 1 Juli lalu mendapat sambutan positif dari berbagai pihak dalam memacu pembangunan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan industri, dan investasi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/16

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan ditetapkannya status ‘Keadaan Luar Biasa’ ini, maka Ditjen Pajak mau tidak mau melakukan penambahan personil petugas pajak. Para petugas pajak ini pun terus bertambah sedari awal tax amnesty bergulir.

Kantor Pusat DJP saja misalnya, pada 1 September hanya dibuka 14counter di aula Gedung A. Kemudian pada 12 September bertambah lagi 14 counter, sehingga menjadi 28 counter.

“Dari seminggu lebih yang lalu kita menambah lagi 20 counter, jadinya sudah 48 counter,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Hestu melanjutkan, dari 48 counter itu pun juga masih harus dilakukan penambahan sebanyak 8 counter. Sehingga totalnya menjadi 56 counteratau naik empat kali lipat. “Kita tambah lagi 5 mulai kemarin siang, itu berarti total ya 61 counter disiapkan di sini, Kanwil Gatsu,” tuturnya.

Selain itu, petugas pajak di beberapa kantor pajak seperti Grogol Petamburan pun juga sudah 95 persen pegawainya bekerja memberikan pelayanan untuk tax amnesty. “Dan itu semua bekerja sampai hari ini sampai malem,” imbuhnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, penambahan counter pelayanan tax amnesty itu juga atas dasar pengamatan selama program berlangsung. Kemudian DJP melakukan perhitungan bahwa pelayanan tax amnesty ini tidak memungkinkan bila terus dilayani dengan prosedur biasa.

(mrt)

sumber : okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar