JAKARTA — Antusiasme terhadap program pengampunan pajak— yang tercermin dalam tingginya deklarasi dan uang tebusan—memicu optimisme pemerintah terhadap arah reformasi perpajakan.
Di hadapan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan antusiasme wajib pajak (WP) yang tercermin dari pengungkapan harta tambahan memang mengonfirmasi rendahnya tax ratio Indonesia.
Rendahnya indikator ini merupakan kombinasi antara terbatasnya informasi yang bisa didapatkan Ditjen Pajak (DJP) dan kepatuhan WP yang masih minim.
“Namun ini adalah pelajaran yang berharga bagi kami sehingga kami harap dengan informasi ini , tradisi kepatuhan akan dimulai dan tekanan ada di kami untuk lakukan reformasi perpajakan,” jelasnya, Kamis (29/9).
Berdasarkan program pengampunan pajak periode I, pemerintah melakukan pemetaan, baik dari sisi karakteristik WP hingga jenis harta yang dilaporkan yang dapat menjadi sumber pajak baru. (Lihat tabel)
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan rasio perpajakan di Tanah Air masih kurang dari 11%. Adapun berdasarkan APBNP 2016, tax ratio tercatat 12,86%. Sementara itu berdasarkan data tahun lalu, jumlah WP yang harus menyampaikan SPT Tahunan tercatat 18,15 juta, namun hanya 10,94 juta WP yang mengembalikan SPT Tahunan.
Hingga pukul 23.30 WIB, kemarin, total uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak tercatat Rp93,5 triliun, yang terdiri dari pembayaran tebusan Rp90,1 triliun. Sisanya, tunggakan pajak dan pembayaran administrasi. Adapun deklarasi harta tercatat Rp3.193 triliun.
Antrean WP yang mengejar tarif uang tebusan terendah, kemarin memicu alarm kahar menyala di empat titik wilayah Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan empat titik tersebut yakni Kantor Pusat DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Keempat titik tersebut mulai Kamis (29/9) hingga hari ini akan melayani WP dengan cepat dari sisi kelengkapan administrasi. Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016, Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 14/PJ/2016, dan Instruksi Dirjen Pajak No. INS-08/PJ/2016, WP akan mendapatkan tanda terima sementara setelah menyampaikan surat pernyataan harta (SPH).
Dalam keadaan normal, sambungnya, penelitian administrasi dan pengunggahan data yang dilakukan oleh petugas memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah alarm kahar menyala, pengunggahan data ke sistem DJP ditangguhkan dan proses penelitian hanya sekitar 5 menit.
Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak berharap dengan adanya perubahan skema penerimaan SPH—setelah alarm kahar menyala—seluruh WP yang ingin memanfaatkan periode pertama tax amnesty dapat di layani.
“Istilahnya kita enggak hilangkan hak mereka dan enggak mengurangi kewajiban kita memastikan SPH-nya benar.Kita yakinkan SPH-nya ada, pembayaran ada, kita terima dulu,” tuturnya.
RTGS DIPERPANJANG
Otoritas moneter juga tak mau ketinggalan, di mana Bank Indonesia memperpanjang operasional penyelenggaraan pembayaran guna mendukung tax amnesty pada 29 September 2016 dan 30 September 2016.
Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyampaikan perpanjangan window time itu terdiri atas operasional BI-Real Time Gross Settlement (RTGS) dan BI-Scripless Securities Settlement System (SSSS) masing-masing 60 menit.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memproyeksi hari ini akan banyak pengusaha besar yang ikut berpartisipasi.
Hasil pantauan Bisnis, kemarin, antrean di Kantor Pusat DJP sudah mulai sejak pukul 06.00 WIB. Beberapa WP besar tampak hadir seperti Prajogo Pangestu, Aburizal Bakrie, dan Ari fin Panigoro.
Hari ini dijadwalkan keluarga Salim juga akan turut berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Rencananya Anthony Salim didampingi Franciscus Welirang, menantu Sudono Salim. Di hari yang sama, pemilik Grup Panin Mukmin Ali Gunawan juga dikabarkan ikut program tersebut.
Prajogo Pangestu, pendiri Barito Pacific Group, mengaku mengikuti tax amnesty dengan mayoritas harta, sekitar 90%, merupakan dek larasi dalam negeri. Pihaknya me nilai kebijakan ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah.
Arifin Panigoro, pemilik Medco Group mengatakan kepemilikan perusahaannya, terutama yang ada di luar negeri sedikit rumit sehingga baru memutuskan untuk mengikuti program amnesti pajak. Namun, dia mengaku semua kewajiban sudah dilaporkan selama 15 tahun terakhir.
Pengusaha sekaligus politisi Aburizal Bakrie mengaku memilih waktu yang mepet dengan penutupan periode pertama ini karena proses inventarisasi aset yang akan dilaporkan membutuhkan waktu cukup lama.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan menyalanya alarm kahar menjadi salah satu bukti selalu berulangnya pola pelaporan data dari WP yang selalu mendekati tenggat. Sementara dari sisi DJP, tidak ada upgrade kapasitas dari awal.
“WP kebiasaan mepet, sistem DJP tidak pernah di-upgrade sehingga kapasitasnya tidak memadai,” katanya.
Sumber: BISNIS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar