JAKARTA – Besarnya uang tebusan program amnesti pajak yang berhasil diraup pemerintah tak menjamin basis pajak bisa ikut bertambah. Karenanya, pemerintah perlu melakukan upaya lanjutan agar seluruh data pajak yang telah dihimpun bisa menjadi potensi penerimaan secara bekelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyiapkan serangkaian upaya untuk melanjutkan momentum program amnesti pajak demi memperbesar basis pajak. Ada beberapa langkah yang tengah disiapkan. Pertama, pemerintah akan memetakan seluruh harta yang sudah dilaporkan dalam amnesti pajak. Data itu akan dibandingkan dengan informasi ekonomi secara makro, agar memiliki konteks. Dengan demikian, data harta itu juga akan tervalidasi.
Kedua, pemerintah akan memetakan sumber pajak baru berdasarkan data yang sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). “Kami akan bandingkan data yang ada di SPH dengan data yang sudah dimiliki,” kata Sri, Kamis (29/9).
Ketiga, pemerintah akan memetakan data kekayaan yang dilaporkan dengan penghasilan Wajib Pajak (WP) setelah masa amnesti pajak. Tujuannya, supaya tingkat kepatuhan WP meningkat. Keempat, pemreintah akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap WP baru atau WP yang selama ini tidka pernah menyerahkan SPT. Kini, dari WP yang menyampaikan SPH ada 5% WP baru dan 20% WP lama yang selama ini tak pernah melaporkan SPT-nya.
Catatan saja, program amnesti pajak menjadi salah satu pintu bagi pemerintah untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, pekerjaan rumah di periode II amnesti pajak adalah menaikkan jumlah dana repatriasi. Pemerintah juga bisa memperbaiki tata kelola dan melakukan reformasi perpajakan dengan memangkas tarif pajak agar kompetitif.
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Kemkeu Astera Primanto Bhakti bilang, reformasi perpajakan dilakukan lewat revisi UU PPh dan PPN. “Kami sudah kaji,” katanya.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: Harian Kontan, 30-09-2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar