Jakarta – Memasuki periode kedua tax amnesty berbagai macam cara dilakukan. Untuk mengurangi kebingungan masyarakat terkait tax amnesty, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memampang nomor telepon selulernya (ponsel) di poster depan ruang pendaftaran tax amnesty.
Pantauan detikfinance, di depan Aula Gedung A, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terpampang nomor handphone dan call center tax amnesty. Tujuannya adalah agar masyarakat yang masih kebingungan tentang tax amnesty bisa menghubungi nomor yang tertera di pengumuman.
“Ada kesulitan tentang amnesti pajak hubungi kami, tax amnesty service (TAS) 1500745. Direktur Jenderal Pajak: 081310503747,” tulis pengumuman itu, di lokasi, Selasa (4/10/2016).
Nomor ponsel tersebut adalah salah satu beberapa nomor yang dimiliki Dirjen Pajak. Selain nomor ponsel Dirjen Pajak, ada pula nomor Kakanwil DJP Jakarta Selatan II 081283382202. Serta call center Kanwil Jakarta DJP Jakarta Selatan II 081380067469.
Dalam pengumuman tersebut tertulis selama periode kedua tax amnesty mulai 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan uang tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri atau repatriasi. Serta 6% untuk deklarasi harta luar negeri.
“Penyampaian surat pernyataan harta per tanggal 1 Oktober 2016 dikenakan uang tebusan sebesar 3% untuk repatriasi atau deklarasi harta dalam negeri dan sebesar 6% untuk deklarasi harta luar negeri,” tulis pengumuman itu.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar