Wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengatakan para pengusaha masih meminati program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, menurutnya, belum seluruh harta bisa diikutsertakan dalam periode pertama.
“(Pengusaha) Yang besar-besar belum semuanya. Bahkan teman saya ada yang hanya 70-80 persen. Dalam tiga bulan terakhir ini, pengusaha masih ada sisanya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (3/10).
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan ada beberapa kendala yang menyebabkan para wajib pajak (WP) besar tidak mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama. Semisal, sistem administrasi yang rumit.
Namun, Ken meyakini, kalangan pengusaha masih meminati tarif tebusan sebesar tiga persen di tiga bulan kedua pelaksanaan.
“Mereka belum semuanya ikut, karena masalah administrasi dan segala macam. Mereka rela kok ikut tarif tiga persen. Kalau tidak ikut, mungkin yang lima persen. Orang kaya kok ikut yang dua persen,” ungkap Ken.
Ken mengungkapkan jumlah harta yang dilaporkan (deklarasi) dalam program amnesti pajak periode pertama mencapai Rp 4.500 triliun. Di mana jumlah harta yang dideklarasikan tersebut berasal dari 367.464 WP.
Ken merinci, sebanyak 61.873 atau 16 persen di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM. Sedangkan, yang berasal dari WP orang pribadi UMKM mencapai 14.338 orang.
“Kalau wajib pajak badannya sendiri ada 76.211 WP. Dari WP badan, yang WP non UMKM ada 236.934 WP, dan WP badan UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total semua yang ada adalah 367.464 WP,” ujar Ken.
Ken meyakini, pada periode II dan periode III masih akan ada potensi wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak. Sebab, wajib pajak badan yang ikut Tax Amnesty baru 89.000 dari 1,21 juta WP badan yang ada di Indonesia.
“Artinya masih akan kita lakukan sosialisasi lagi. Periode II, selain fokus ke UMKM, kita juga fokus ke WP yang belum ikut Tax Amnesty, konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang,” ungkapnya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar