JAKARTA – Pemerintah saat ini mulai menyasar kalangan UMKM untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak. Pemerintah meyakini, besarannya jumlah UMKM dapat menjadi pendorong peningkatan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Namun, kalangan UMKM masih menemui kendala saat mengikuti program tax amnesty. Salah satunya adalah panjangnya antrean yang harus dibayarkan di kantor pos.
“Saya terima laporan dari kawan saya bahwa ada kewajiban untuk membayar melalui pos. Antreannya sangat panjang. Ini kan memakan waktu kami hingga sehari penuh,” ujar seorang pelaku UMKM dalam acara sosialisasi tax amnesty di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa tak ada kewajiban dari Wajib Pajak untuk mentransfer dana tax amnesty melalui pos.
Justru, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Di antaranya adalah dalam hal pelaporan harta yang bisa dilakukan melalui tulisan tangan.
“Banyak kemudahan. UMKM juga bisa mendaftar hanya dengan tulisan tangan,” tutupnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan