Jakarta – Pada Periode I Juli-September 2016 program amnesti pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cukup suskes menjalankan program tersebut.
Pada periode I DJP mencatat hasil akhir tax amnesty sebesar Rp 97,2 triliun dari uang tebusan. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.
Namun memasuki periode II Oktober-Desember 2016, sampai 10 hari pertama ini perolehan dana tax amnesty masih sangat landai, bahkan kenaikannya masih sangat sedikit.
Mengutip laman pajak.go.id Senin (10/10/2016) perolehan uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SSP) baru mencapai Rp 97,3 triliun yang terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran bukper sebesar Rp 364 miliar dan pembayaran tunggakan sebesar Rp. 3,06 triliun.
Sedangkan jumlah uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 93,2 triliun, yang terdiri dari uang tebusan Rp 79,8 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 10,3 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,94 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 194 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Hingga hari ini, berdasarkan data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak, total harta yang telah dilaporkan adalah Rp 3.812 triliun. Deklarasi dalam negeri telah mencapai Rp 2.690 triliun. Deklarasi luar negeri telah mencapai Rp 979 triliun. Sementara itu, repatriasi telah mencapai Rp 142 triliun.
Sumber : INILAH
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan