BANDUNG, Sebuah perusahaan pengelola parkir di 10 lokasi di Kota Bandung langsung membayar tunggakan pajaknya pada Senin 17 oktober 2016, menjelang dipasang media peringatan. Tunggakan pajak terhitung sejak Januari 2016 mencapai Rp 1 miliar.
“Seharusnya pagi ini dipasang media peringatan. Namun, ternyata pukul 8.00 sudah ke bank dan tunggakan sudah dibayar,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Ema Sumarna, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, pagi ini.
Ema mengharapkan para wajib pajak tidak perlu menunggu dipasang media peringatan untuk membayar tunggakannya. Pemerintah Kota Bandung mendukung pelaku usaha yang mematuhi prosedur dan membayar kewajibannya tepat waktu.
Saat ini, ada lagi pengelola parkir yang sedang diteliti potensi tunggakannya. Potensi tunggakan perusahaan pengelola parking tersebut disinyalir mencapai Rp 3,7 miliar. Pengelola parkir itu mengatur sejumlah titik termasuk kawasan hotel dan mal terpadu. “Kalau sudah diverifikasi akan kami layangkan surat ketetapan pembayaran pajak kurang bayar atau SKPDKB,” kata dia.
Jika pembayaran belum dilakukan juga, maka dalam jangka waktu 15 hari kemudian, Dinas Pelayanan Pajak melayangkan teguran pertama. Jika tunggakan belum juga dibayar dalam jangka waktu 7 hari, maka teguran kedua akan dilayangkan sekaligus pemasangan media peringatan.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan