Aparat pajak Tanah Air bakal memburu para selebritas media sosial yang mendapat pemasukan dari aktivitasnya di dunia maya. Selama ini, transaksi para selebritas di media sosial, seperti Instagram, Twitter, YouTube, dan media daring lain, lolos dari kewajiban membayar pajak. “Semua itu termasuk wajib pajak, tanpa terkecuali,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, akhir pekan lalu.
Menurut dia, para selebritas media sosial harus membayar pajak jika memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. “Kalau penghasilannya setiap bulan Rp 5 juta, pajak yang ditarik Rp 500 ribu saja,” tuturnya.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar