Jakarta, Sejak 1 Januari 2016 sampai sekarang, pemerintah mencatat ada 20.482 wajib pajak (WP) baru yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.288 WP muncul setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
“Terdapat pula 8.852 WP yang terdaftar di tahun 2015 atau sekitar 2,18% dari jumlah WP yang menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta),” jelas Sri Mulyani.
Adapun 20.482 WP yang bertambah tersebut setara dengan 5,05% jumlah WP yang ikut dalam program tax amnesty.
Sri Mulyani menjelaskan, 20.482 WP baru ini adalah yang sebelumnya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan, peningkatan jumlah NPWP baru paling besar terjadi di September.
“Terdapat 74.484 WP yang tidak pernah lapor SPT atau yang belum pernah membayar pajak, atau sekitar 18,37 % dari jumlah WP yang menyampaikan SPH,” tutur Sri Mulyani.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan