Tarif Pajak E-Commerce, Kata Rudiantara Harus Memacu Bisnis

tax6

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung rencana pengenaan pajak untuk industri Internet, seperti layanan penyedia transaksi jual-beli online (e-commerce).

Menurut Rudiantara, hal itu memang sudah dituangkan dalam peta jalan (roadmape-commerce ke depan, yaitu penerapan sistem perpajakan. Khususnya terkait dengan mekanisme cara pembayaran dan besar tarif yang dikenakan.

“Besar tarifnya yang dianggap juga memacu perkembangan bisnis,” kata Rudiantara di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 17 Oktober 2016.

Dia mencontohkan, tidak semua pajak penghasilan dikenakan dengan metode yang sama. Selain itu, Rudiantara meminta otoritas pajak terus meningkatkan pelayanannya agar orang semakin patuh membayar pajak. “Kalau menghitung dan membayarnya semakin mudah, orang cenderung mau bayar pajak,” ucapnya.

Selain e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengungkapkan rencananya untuk menarik pajak penghasilan dari individu yang memanfaatkan media sosial untuk mencari keuntungan, seperti selebgram dan buzzer.

Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial tengah marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.

Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mekanisme, Ditjen Pajak juga mengkaji besar tarif yang akan diterapkan bagi setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.

Sebelumnya, Chief Finance Officer Bukalapak.com Muhamad Fajrin Rasyid meminta pemerintah mengkaji ulang pungutan pajak hanya bagi transaksi dagang elektronik (e-commerce). Khususnya terhadap pengusaha yang tidak mengandalkan pendapatan dari pemasangan iklan barang.

Fajrin beralasan, bisnis e-commerce memiliki jenis pendapatan berbeda antara satu model dan yang lainnya. “Kurang adil apabila menerapkan pajak yang sama antara tukang bubur ayam depan rumah dan KFC,” tuturnya kepada Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016.

Lebih jauh, Fajrin mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan nasib pedagang perorangan serta usaha kecil dan menengah yang tumbuh subur di ladang e-commerce. “Nantinya akan menumbuhkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat menopang pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: