Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berkomentar soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengkategorikan masyarakat yang menggunakan media sosial untuk meraup keuntungan sebagai wajib pajak. Hal itu tak terkecuali berlaku untuk buzzer dan selebritis Instagram (selebgram).
“Semua orang yang berbisnis itu harus bayar pajak. Di seluruh dunia begitu,” ujar Rudiantara kepada Tempo di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 17 Oktober 2016. Namun, hingga saat ini, Rudiantara mengaku belum berbicara khusus dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ataupun pihak Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini.
Rudiantara menuturkan lembaganya hanya melihat teknologi media sosial dari sisi infrastruktur dan layanannya. Untuk kebijakan perpajakan sepenuhnya diserahkan kepada otoritas pajak. “Dari sisi teknologi memungkinkan dan tidak ada masalah.”
Menurut Rudiantara, rencana ini juga perlu dibicarakan dengan stakeholder terkait, seperti Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) jika menyangkut kreativitas anak mudah dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah jika menyinggung ranah usaha kecil, khususnya jika berkaitan dengan usaha yang dilakoni. “Karena bisa saja nanti dilihat, katakanlah untuk menumbuhkembangkan, maka tidak dikenai pajak di awal, tapi pelakunya harus mau bayar pajak,” ucapnya.
Rudiantara berujar, pajak juga bukan satu-satunya instrumen yang dapat ditempuh. “Bisa dikenai pajak, tapi bagaimana cara mengenakannya atau tidak dikenai pajak sebagai bentuk insentif.”
Kegiatan jual-beli online dan endorsement di media sosial tengah marak terjadi. Ditjen Pajak sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun.
Ditjen Pajak kini tengah mengkaji mekanisme penerapan pajak terhadap para pelaku kegiatan tersebut. Selain mengkaji mekanisme, lembaga tersebut mengkaji besaran tarif yang akan diterapkan kepada setiap jenis bisnis yang berjalan di media sosial.
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan