Baru 14,7 Persen Pengusaha Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax

2

YOGYA – Sistem pembayaran pajak online atau e-tax bagi hotel dan restoran di Yogyakarta tak berjalan maksimal.

Berdasar catatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, baru 14,7 persen wajib pajak yang menggunakan e-tax.

Kepala DPDPK Kota Yogyakarta, Kadri Renggono memaparkan, pihaknya menarget 36 hotel dan 90 restoran menggunakan e-tax. Tapi realisasinya, hanya 20 wajib pajak yang memakai aplikasi itu. Wajib pajak yang menggunakan e-tax pun masih terkesan setengah hati.

“Kami memaklumi karena pelaksanaan e-tax menggandeng salah satu bank milik pemerintah. Sedang rekening wajib pajak hotel dan restoran ada di bank lain,” papar Kadri, Minggu (30/10).

Meski tak berjalan secara maksimal, menurutnya sistem e-tax tidak akan dihapuskan. Dia mengaku akan menyusun inovasi agar semua wajib pajak bersedia membayar pajak melalui e-tax. Terlebih di sistem ini, wajib pajak diberlakukan kebijakan self assesment.

“Sistem self assesment sendiri, wajib pajak dipersilakan menghitung sendiri besaran pajaknya. Walau begitu, pembukuan keuangan tetap harus dilakukan professional,” jelasnya.

Dia pun mengungkapkan, salah satu inovasi yang dilakukan agar wajib pajak bersedia memakai e-tax yakni dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang e-tax. Menurut Kadri, ide itu muncul setelah melihat penerapan e-tax di Badung, Bali.

“Kabupaten Badung memiliki karakteristik yang sama dengan Yogyakarta, sektor pariwisata menjadi penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Tapi realisasi e-tax di sana benar-benar memuaskan karena ada aturan khusus,” ucapnya.

Kadri membeberkan apabila terdapat Perda tentang e-tax, nantinya setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat. Pun dalam pembayaran pajak, pengusaha hotel dan restoran wajib mengikuti aturan pemerintah daerah.

“Karena kita belum ada payung hukum khusus, kita jauh tertinggal dari Badung. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online di Yogyakarta mendapat kepercayaan wajib pajak,” tukasnya.

Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: