Jakarta – Masih seretnya dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri, tak membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani khawatir.
Menkeu meyakini dana repatriasi akan berbondong-bondong akan masuk di Desember tahun ini. “Kita tunggu, mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya. Kalau deklarasinya akan direpatriasi, dan oleh karena itu bisa mendapatkan rate dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu,” kata Menkeu di Kantor Kemenko Ekonomi, Selasa (8/11/2016).
Menurut Menkeu, berdasarkan ketetapan waktu dana repatriasi akan masuk Desember, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-undang (UU) tax amnesty nomor 11 tahun 2016. Menkeu juga meyakini bahwa batas waktu dana repatriasi masuk tersebut akan mampu dipatuhi.
“Dari timeline memang sampai akhir Desember, itu yang dilakukan mereka untuk bisa masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” papar Sri Mulyani.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak sampai siang hari ini, dana repatriasi yang masuk baru mencapai R 143 triliun padahal target pemerintah cukup besar yakni Rp1.000 triliun.
Sumber : INILAH
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan