
Para bankir disasar karena kontribusi uang tebusan dari perbankan masih minim
JAKARTA. Setelah menyasar pelaku industri tambang dan dokter, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai membidik para profesional di industri keuangan, terutama di sektor perbankan untuk ikut program amnesti atau pengampunan pajak.
Langkah ini dilakukan karena menurut catatan Ditjen Pajak, dari 1.221 wajib pajak (WP) yang berprofesi sebagai komisaris bank, baru 19% diantaranya yang ikut amnesti pajak.
Sementara, dari wajib pajak dengan jabatan direksi bank yang sebanyak 2.352 WP, baru 12% yang ikut berpartisipasi. Lalu dari wajib pajak yang tercatat sebagai pemegang saham perbankan sebanyak 5.378 WP, baru 19% yang ikut amnesti pajak.
Inilah sebabnya kontribusi uang tebusan dari para bankir masih sangat minim. Pada periode pertama, jumlah uang tebusan amnesti pajak dari komisaris hanya sebesar Rp 194,3 miliar. Sedangkan uang tebusan yang dibayar oleh para pemegang saham perbankan Rp 3,26 triliun.
Tidak hanya para bankir yang ogah ikut amnesti pajak. Ditjen Pajak juga mencatat, banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang belum ikut. Dari 1.801 BPR, baru 110 yang ikuti amnesti pajak. Dari jumlah itu, uang tebusan yang berhasil diperoleh hanya Rp 849 juta. Sementara baru 11 bank dari 118 bank non BPR/ BPRS yang ikut amnesti.
Menkeu mengancam
Dari data itulah, Ditjen Pajak menyimpulkan, potensi amnesti pajak dari profesi bankir masih banyak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bilang, partisipasi kelompok profesi yang sudah mapan terhadap amnesti pajak masih minim. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggenjot kelompok profesi agar ikut amnesti pajak. “Kita akan terus melakukan sosialisasi,” ujar Sri Mulyani, Rabu (9/11).
Untuk mengejar para profesional ini, Menkeu bilang, Ditjen Pajak juga akan mengingatkan bahwa setelah amnesti pajak selesai, akan dilaksanakan penegakan hukum atau law enforcement yang memiliki konsekuensi bagi WP. “Nantinya kita akan menggunakan data dari berbagai sumber, baik data dari surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah diserahkan maupun data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, dari sisi sektoral, kegiatan ekonomi dan lainnya,” ancamnya.
Bahkan, dia juga meminta kepada 241 top management perbankan supaya tidak hanya menginformasikan kepada nasabah dan karyawan untuk ikut amnesti pajak, namun juga harus ikut didalamnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengaku, dirinya baru tahu kalau wajib pajak perbankan masih minim ikut amnesti pajak. Oleh karena itu, dia akan mendorong pelaku industri pajak ikut program tersebut. “Kita dorong terus. Selain untuk dirinya sendiri, juga untuk nasabahnya,” katanya.
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan