Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Oktober 2016, sebanyak 32.000 Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti program Tax Amnesty periode kedua. Dari jumlah tersebut, uang tebusan yang berhasil diraih mencapai Rp 716,33 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama merinci peserta Tax Amnesty periode kedua tersebut. Rinciannya, WP UMKM pribadi mencapai 24.743 WP. Dana tebusan yang berhasil didapat mencapai Rp 648,31 miliar.
“Terbagi dalam UMKM sebanyak 19.996 orang, tebusannya Rp 431,9 miliar. Untuk non UMKM 4.747 orang dengan tebusan Rp 216,41 miliar,” ujar Hestu di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (27/10).
Sementara, untuk WP UMKM Badan sebanyak 6.770 WP dengan dengan jumlah uang tebusan Rp 68,02 miliar. Di mana terbagi dalam UMKM Badan sebanyak 4.439 WP dengan tebusan Rp 21,3 miliar dan non UMKM Badan sebanyak 2.331 WP dengan uang tebusan Rp 46,72 miliar.
“Perkembangan ini membuktikan bahwa kepatuhan WP termasuk orang pribadi dan UMKM semakin meningkat seiring peningkatan kesadaran dan pengetahuan pajak masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan