Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan berdasarkan data Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terdapat 16.876 pengacara di seluruh Indonesia . Namun, kata Sri, hanya 1.976 pengacara yang teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dia tahu sekali hukum sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul bahwa dia pasti menang,” kata Sri Mulyani dalam sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para notaris, pengacara, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 November 2016.
Sri Mulyani berujar tingkat kepatuhan pengacara dalam melaporkan SPT tahunannya hanya berkisar antara 26-30 persen dalam lima tahun terakhir. “Padahal, kalau kita lihat, hampir setiap hari pengacara itu pamer terus di televisi. Masalah pemilu, pilkada, korupsi, pencemaran nama baik, segala macam,” ujarnya.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang berada di jajaran depan tamu undangan pun menyeletuk, “Nyindir nih, nyindir.”
Namun Sri Mulyani tak mau kalah. “Saya nggak nyindir, ini bener-bener ngomong langsung. Kalau nyindir kan saya nggak ngomong di depannya,” katanya yang disambut tawa oleh para undangan.
Dari 1.976 pengacara yang memiliki NPWP, baru 110 pengacara yang mengikuti tax amnesty dengan total tebusan Rp 131,48 miliar dan rata-rata tebusan Rp 1,19 miliar. “Bayangkan, 110. It’s very very shamefull. Sudah banyak yang tidak punya NPWP, yang punya NPWP yang mau ikut tax amnesty hanya 5 persen,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, dari 110 pengacara yang ikut tax amnesty, 78 pengacara berdomisili di Jakarta. Keikutsertaan pengacara dari Jakarta tersebut hanya 13 persen dari 572 pengacara yang teridentifikasi memiliki NPWP. Sementara itu, tebusan yang dibayarkan oleh pengacara dari Jakarta adalah sebesar Rp 125 miliar.
Untuk Jawa selain Jakarta, dari 650 pengacara yang memiliki NPWP, 20 pengacara atau 3 persen di antaranya sudah ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 6 miliar. Untuk Sumatera, dari 473 pengacara yang memiliki NPWP, 4 pengacara atau 1 persen di antaranya juga sudah ikut tax amnesty dengan tebusan Rp 109 juta.
Di Sulawesi, 3 pengacara atau 2 persen dari 153 pengacara sudah ikut dengan tebusan Rp 41 juta. Dari 50 pengacara di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, 3 pengacara atau 6 persennya juga sudah ikut dengan tebusan Rp 90 juta. Adapun di Kalimantan, 2 pengacara atau 3 persen dari 78 pengacara sudah ikut dengan tebusan Rp 9 juta.
Sri Mulyani menambahkan, dari jumlah tebusan sebesar Rp 131,48 miliar, uang tebusan terendah yang dibayarkan oleh pengacara yang mengikuti tax amnesty sebesar Rp 2,7 juta. Sementara itu, menurut Sri Mulyani, uang tebusan tertinggi yang dibayarkan oleh notaris dalam tax amnesty mencapai Rp 91,7 miliar.
Sumber: TEMPO
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan