PENGACARA, notaris dan kurator menjadi sasaran amnesty pajak berikutnya. Tiga profesi itu dinilai tepat diajak ikut tax amnesti karena dalam lima tahun terakhir tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tingkat kepatuhan melaporkan harta tiga profesi itu sangat kecil, karena dibawah 50%. Bahkan ada kecenderungan dari 2011 sampai 2015 terus menurun. “Notaris selama lima tahun mengalami penurunan dari 39% menjadi 30% pada 2015. Untuk pegacara tingkat kepatuhan pelaporannya hanya 27% dari notaries cenderung stagnan. Kurator lebih baik yaitu 45%” katanya, Rabu (23/11).
Data menunjukkan, notaries di Indonesia jumlahnya mencapai 14.466 wajib pajak, namun dari jumlah itu yang terindentifikasi dan punya NPWP baru 11.314 notaris. Kemudian dari jumlah itu, yang ikut amnesti hanya 22%. “Yang ikut amnesti hanya 3.187 notaris dan total tebusan Rp 187,4 miliar,” katanya.
Sementara pengacara, keseluruhan jumlahnya mencapai 16.879 pengacara, namun yang teridentifikasi punya NPWP hanya 1.976 atau 11,5%. Dari jumlah itu yang ikut amnesti 6%. “Dari 1.897 yang punya NPWP hanya 110 yang ikut, tebusannya Rp 131,4 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan kurator dari 553 kurator, yang punya NPWP dan teridentifikasi itu 227 kurator dan yang ikut amnesti 60 WP dengan total tebusan Rp 9,5 miliar. “Orang yang tidak memanfaatkan amesti pajak adalah orang yang sangat bodoh karena menguntungkan,” kata Hotman Paris Hutapea.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan