Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan dengan benar seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dikenakan pajak melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Mengingat, program ini telah memasuki bulan terakhir di periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta periode ketiga, yaitu periode terakhir, akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
“Kami mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan seluruh hartanya dengan benar, agar seluruh catatan perpajakan dari tahun 2015 dan sebelumnya dapat diselesaikan. Serta tidak mengambil risiko dikenakan sanksi apabila Ditjen Pajak menemukan asset yang tidak dilaporkan dengan benar,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Jumat (9/12).
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, apabila Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak diungkapkan maka pada saat ditemukan harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak dengan tariff hingga 30 persen.
“Sedangkan bagi yang sudah ikut Amnesti Pajak tapi tidak melaporkan keadaan yang sebenarny akan dikenakan sanksi hingga denda 200 persen,” imbuhnya.
Mengantisipasi kewenangan Ditjen Pajak untuk menelusuri harta Wajib Pajak yang tidak dilaporkan selama masa berlaku program Tax Amnesty, Ditjen Pajak telah mengadakan pelatihan asset tracing kepada pejabat Ditjen Pajak di bidang pemeriksaan dari seluruh Indonesia.
Dalam pelatihan tersebut, dijelaskan teknik dan metode yang dapat digunakan untuk menelusuri asset dengan menggunakan data yang dimiliki Ditjen Pajak sekaligus memberikan beberapa contoh kasus penelususan asset yang pernah dilakukan Ditjen Pajak.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai metode dan teknis penelusuran asset untuk harta tidak bergerak dan harta dalam bentuk asset di perbankan beserta mode yang digunakan Wajib Pajak untuk menyembunyikan asset serta cara untuk mengatasinya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan