Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat Singapura masih menjadi negara asal harta warga negara Indonesia (WNI) terbesar. Di mana sampai 20 Desember 2016 deklarasi luar negeri dari negara ini mencapai Rp 739,74 triliun, sementara repatriasi dari negara ini mencapai Rp 84,05 triliun.
“Mengenai peringkat negara asal masih seperti dulu (periode I), yaitu Singapura, Virgin Island, Hong Kong, Cayman Island, dan Australia,” imbuh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/12).
Dia menambahkan, komposisi harta di periode II program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 375,97 triliun, lebih kecil dibanding periode I sebesar Rp 3.667 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) mencapai Rp 101 triliun, meningkat dari 30 September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun
Dia mengatakan harta tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 62,83 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 10,71 triliun.
“Di periode pertama komposisi harta mencapai Rp 3.667 triliun dan di periode kedua Rp 375,97 triliun. Sehingga totalnya hingga hari ini mencapai Rp 4.043,69 triliun,” kata Ken.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memprediksi lonjakan peserta Tax Amnesty akan terjadi menjelang akhir periode, seperti yang terjadi di periode I. Sehingga pihaknya akan terus siap melayani wajib pajak yang ingin melaporkan hartanya di Kantor Pajak.
“Kami siap dengan pelayanan Tax Amnesty di seluruh kantor. Kondisinya naik tapi di Periode I pun 90 persen peserta Tax Amnesty ramai di bulan terakhir, maka kami optimis meski sampai saat ini baru 40.000 wajib pajak tapi kami antisipasi terjadi lonjakan di 2 minggu terakhir ini,” jelasnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan