Belum Semua Pengusaha Repatriasi Harta, Kadin Dekati Pemerintah

ec26a-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan kembali mendekati pemerintah untuk membicarakan realisasi repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Hingga saat ini, belum semua pengusaha bisa membawa pulang hartanya di luar negeri lantaran masih berkutat dengan proses administrasi. Padahal batas waktu repatriasi sudah lewat yakni 31 Desember 2016.

“Kadin terus berkomunikasi dengan dengan Pemerintah,” ujar Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani kepad Kompas.com, Jakarta, Senin (2/1/2016).

Menurut Rosan, Kadin akan memberikan saran langsung kepada pemerintah terkait persoalan repatriasi yang belum terealisasi seluruhnya.

Hal itu dinilai perlu dilakukan agar proses pemulangan harta WNI di luar negeri bisa segera dilakukan lebih optimal.

Selain itu, Rosan juga mengungkapan rencana untuk membuka komunikasi yang lebih intens kepada pengusaha terkait masalah realisasi repatriasi.

Pada September lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pengusaha untuk membawa pulang hartanya hingga 31 Desember 2016 asalkan ikut tax amnesty pada periode pertama.

Keputusan itu diberikan untuk mengakomodir pengusaha yang ingin ikut tax amnesty namun tidak bisa membawa pulang hartanya hingga penutupan periode pertama selesai pada 31 September 2016 lalu.

Saat itu, Kadin pula yang menjadi salah satu pihak yang menyuarakan permintaan pemberlakuan perpanjangan periode pertama tax amnesty hingga Desember 2016.

Hingga saat ini belum ada kebijakan atau langkah yang diambil pemerintah terkait persoalan dana repatriasi yang belum semuanya masuk ke Indonesia.

Sumber : KOMPAS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: