Jakarta – Periode III tax amnesty baru dimulai. Bagi Wajib Pajak yang belum berkesempatan ikut tax amnesty periode I maupun II, bisa mengikuti periode III ini dengan tarif tebusan 5%.
Pada periode III ini, layanan tax amnesty akan dibuka mulai hari Senin hingga Sabtu. Untuk hari Senin hingga Jumat, jam pelayanan akan dilakukan normal. Sedangkan untuk hari Sabtu, pelayanan akan dibuka setengah hari.
“Jam pelayanan normal, 08.00 WIB-16.00 WIB, Senin sampai dengan Jumat. Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB (untuk hari) Sabtu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Kamis (5/1/2017).
Sementara itu, layanan tax amnesty pada hari Minggu belum dilakukan. Hestu mengungkapkan, layanan pada hari Minggu akan dibuka pada bulan Maret 2017 mendatang.
“Hari Minggu sementara belum buka. Bulan Maret nanti (baru buka),” terang dia.
Hestu mengimbau kepada para Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty, untuk sesegera mungkin mengikuti program tersebut.
“Kami berharap Wajib Pajak segera mengikuti tax amnesty, tidak menunggu bulan Maret. Di mana akhir Maret nanti adalah batas waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (pajak penghasilan) Orang Pribadi,” imbau Hestu.
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan