Jakarta – Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah memasuki periode III. Di periode III ini, tarif tebusan juga telah meningkat menjadi 5%.
Berdasarkan pantauan detikFinance di Kantor Pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017), suasana masih sepi.
Kondisi ini jauh berbeda dengan kondisi saat hari-hari terakhir tax amnesty di periode II lalu. Jika pada saat terakhir periode II jumlah peserta tax amnesty mencapai ribuan orang, namun pada pekan pertama di periode III ini jumlah peserta masih dalam hitungan jari.
Salah seorang petugas pajak yang berjaga mengatakan, sejak tadi pagi hingga pukul 13.00 WIB, jumlah peserta yang mengikuti tax amnesty baru sekitar delapan orang
“Tadi pagi ada lima, trus masuk ke siang nambah tiga orang. Jadi total baru delapan orang,” ungkap petugas tersebut saat ditemui di lokasi.
Di Kantor Pusat Ditjen Pajak sendiri, pelayanan tax amnesty dilakukan di aula Gedung A. Di sana, bangku-bangku telah rapi disiapkan. Namun, saat melihat ke lokasi, tidak tampak satu pun peserta yang hadir.
Sementara itu, pusat pelayanan yang berada di lantai dua Gedung Utama Ditjen Pajak saat ini tidak dipergunakan untuk melayani tax amnesty. Suasana di sana benar-benar kosong, jauh berbeda dengan kondisi hari terakhir periode II, peserta tax amnesty bergerumul di sana.
Diinformasikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III telah dimulai sejak 3 Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir tax amnesty dengan tarif tebusan 5%.
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan