Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak (WP) yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar mengikuti program amnesti pajak periode tiga.
“Kami mengimbau secara sungguh-sungguh kepada WP untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan baik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Hestu mengatakan masih banyak WP yang belum melaporkan harta dan aset yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, padahal data itu dibutuhkan pemerintah sebagai dasar untuk pemungutan pajak.
Untuk itu, masih terbuka kesempatan bagi WP untuk mengikuti amnesti pajak periode tiga yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 agar WP tidak terkena sanksi perpajakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Kalau harta masih ada yang belum dilaporkan dalam SPT dan tidak mengikuti amnesti pajak, sesuai amanah undang-undang, DJP akan melaksanakan secara konsisten pasal 18. Harta itu akan dianggap penghasilan di tahun pada saat ditemukan dan dikenakan pajak dengan tarif normal,” kata Hestu.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti program ini ketika pelayanan amnesti pajak belum terlalu ramai, apalagi 31 Maret 2017 juga merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Hestu menambahkan, DJP juga melakukan jemput bola kepada asosiasi pelaku usaha dan pembina industri perbankan untuk mengingatkan anggotanya agar secara sukarela mau menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.
Selain itu, DJP mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada WP potensial terkait dengan kepemilikan harta dan modal sebagai pengingat bahwa WP tersebut masih mempunyai aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Secara keseluruhan, DJP dalam periode tiga amnesti pajak akan meningkatkan strategi komunikasi agar peserta yang mengikuti program pengampunan pajak makin meningkat. Apalagi tax amnesty tidak akan terjadi lagi dalam waktu dekat.
Sosialisasi secara efektif tersebut akan dilakukan secara khusus kepada pelaku usaha atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, WP besar, dan prominent yang belum ikut amnesti pajak serta penunggak pajak dan WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
Selain itu, sosialisasi dilakukan kepada WP, yang berdasarkan data pihak ketiga, memiliki perbedaan data harta yang dilaporkan dalam SPT, para pemuka agama, serta WP yang sudah mengikuti program ini sebelumnya.
Sumber: Tempo.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan