Jakarta – Berdasarkan data di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima dari Bank Indonesia, total uang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada 2015 mencapai Rp 119 triliun. Jumlah ini melebihi capaian program tax amnesty atau amnesti pajak, bahkan sumbangan TKI itu “bersaing” dengan target laba bersih 118 perusahaan di bawah BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Karena itu, pemerintah tak akan menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Bahkan pemerintah terus menambah jumlahnya, terutama untuk TKI formal. Kabijakan ini diambil karena sumbangan TKI bagi perekonomian nasional tidak sedikit.
Sumbangan TKI pada 2016 hingga bulan Oktober mencapai US$ 7.477.856.214 atau setara Rp 97,5 triliun. “Angka pastinya baru diketahui bulan depan. Namun diperkirakan tak akan jauh beda dengan tahun lalu, bisa bertambah atau berkurang, namun sedikit,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R. Soes Hindharno di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Data Kementerian Ketenagakerjaanini seperti hendak menjawab pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah dalam akun twitter @Fahrihamzah, Selasa subuh 24 Januari 2017 lalu. Fahri mengatakan, “Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela…”
Cuit Fahri ini dibalas oleh Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri dalam akun twitter @hanifdhakiri pada hari yang sama. “Saya anak babu. Ibu saya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara terhormat, tidak mengemis, tidak sakiti orang, dan tidak mencuri uang rakyat. Saya bangga pada Ibu #MaafkanFahriBu.”
Fahri Hamzah pada 24 Januari itu pula, lewat @Fahrihamzah, meminta maaf. “Tapi apapun, Kita harus berhadapan. Kepada pemangku profesi yang merasa terhina saya minta maaf. Terima kasih.” Fahri menambahkan, “Itu konteks percakapan saya semalam. Sampai menjelang subuh. Bukan soal menghina atau merendahkan.”
Soes mengatakan, anggaplah sama dengan remitansi 2016 mencapai Rp 119 triliun, itu berarti melebihi capaian program Amnesti Pajak yang sedang digalakkan pemerintah. Berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, jumlah remitansi TKI melebihi nilai realisasi penerimaan berdasarkan surat setoran pajak program pengampunan pajak per 25 Januari 2017 yang sebesar Rp 110 triliun.
Angka tersebut tidak selisih jauh dengan dana repratiasi yang dijanjikan para konglomerat Indonesia yang akan memasukkan dananya ke dalam negeri lewat program amnesti pajak yang mencapai Rp 140 triliun. “Bedanya, remitansi dari TKI sudah jelas masuk, sedangkan repatriasi masih sebatas komitmen,” tambah Soes.
Jika dibandingkan dengan target laba bersih 118 BUMN pada 2015 yang mencapai Rp 150 triliun atau target Rp 172 triliun pada 2016, remitansi TKi juga tak bisa dianggap kecil. Mengingat dalamBUMN, negara telah memberikan modal besar. Tidak demikian halnya dengan mayoritas TKI yang pergi ke luar negeri secara mandiri.
Soes berharap, selayaknya masyarakat bisa menghargai peran TKI di luar negeri. “Kiriman dana para TKI telah membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri,” kata Soes.
Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di sektor formal. Upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal.
Hingga November 2016, misalnya, jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang. Sedangkan sektor informal 98.729 orang. Upaya pengiriman TKI sektor formal dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Untuk mengurangi TKI sektor informal di antaranya dengan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah.
Sumber: Tempo.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan