Wajib Pajak Nakal Masih Boleh Ikut “Tax Amnesty”, asal…

c11a3-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

JAKARTA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan para wajib pajak nakal untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

“Sepanjang (kasusnya) belum P-21 atau persidangan, maka dia boleh ikut program amnesti,” ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

“Dengan syarat, dia harus membayar kewajiban atas kerugian pendapatan negara yang dihitung oleh penyidik atau ahli penghitung kerugian negara,” sambung ia.

Namun, bila kasus tindak pidana perpajakan sudah lengkap (P-21), sudah mencapai persidangan, apalagi sudah ada ketetapan hukum, wajib pajak tidak akan diberikan kesempatan ikut tax amnesty.

Ketentuan itu sudah sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada 2017 ini, Ditjen Pajak memang akan semakin gencar menindak wajib pajak nakal yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Apalagi, program tax amnesty sebagai kesempatan wajib pajak memperbaiki administrasi pajaknya akan berakhir pada 31 Maret 2017.

“Kami akan lakukan di semua 34 kanwil pajak akan serentak melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang nakal-nakal. Tetapi, bagi wajib pajak yang sudah tertib, kami akan berikan pelayanan terbaik,” ucap Dadang.

Sumber: Kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: