Dana Tebusan Tax Amnesty Terbesar dari Jakarta Rp 39,76 T

4bb54-pengertian2bpengampunan2bpajak2btax2bamnesty2badalah

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat uang tebusan terbesar dalam program tax amnesty hingga 2 Maret 2017 berasal dari DKI Jakarta. Menurut data Ditjen Pajak, penerimaan amnesti pajak telah mencapai Rp 112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp Rp 104,87 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp 79 miliar.

Dari Rp 104,87 triliun uang tebusan DKI Jakarta sebesar Rp 39,76 triliun dengan jumlah peserta 195.683 wajib pajak (WP). Posisi kedua ditempati Pulau Jawa Non DKI Jakarta dengan uang tebusan mencapai Rp 32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP.

Di posisi ketiga, terdapat di LTO (Large Tax Office/ KPP WP Besar)+Khusus dengan uang tebusan Rp 17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP. Lalu keempat diikuti Sumatera dengan Rp 9,03 triliun dari jumlah peserta 118.267 WP.

Kelima, Kalimantan dengan Rp 2,57 triliun dengan perserta 33.849 WP. Keenam, Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku dengan Rp 1,81 triliun dari peserta 36.305 WP, dan yang terakhir Sulawesi dengan Rp 1,50 triliun dari 28.121 WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, realisasi dan peserta tax amnesty terus mengalami tren peningkatan.

Menurut Hestu, peningkatan program tax amnesty terlihat dari jumlah peserta yang sudah mencapai 691.022, yang terdiri dari WP Non UMKM 100.972, OP Non UMKM 343.129, Badan UMKM 56.160, dan OP UMKM 182.561.

“kalau sampai saat ini pesertanya sudah mencapai 691 022, cenderung meningkat,” kata Hestu di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Untuk pengungkapan atau deklarasi harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai Rp 4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 144,71 triliun.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: