JAKARTA, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pelaksanaan program tax amnesty belum sesuai harapan pengusaha. Sebab di dalam pelaksanaannya, masih ada sejumlah masalah teknis yang ditemui.
Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Haryadi Sukamdani saat memberikan sambutan dalam acara Farewell Tax Amnesty. Acara itu dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.
“Masih ada beberapa masalah teknis yang dapat menghambat optimalisasi amnesti pajak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ia menyebutkan, masalah teknis itu terjadi saat wajib pajak kesulitan mengurus surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) pasca mengikuti tax amnesty.
Padahal, wajib pajak sudah melakukan balik nama atas harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan sesuai ketentuan Pasal 24 Undang-undang Pengampunan Pajak.
Berdasarkan aturan, wajib pajak yang ikut tax amnesty akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah.
Apindo berharap agar pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak bisa menyelesaikan masalah tersebut segera mungkin sehingga pelaksanaan tax amnesty bisa lebih optimal.
Meski begitu, Apindo menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang sudah mengeluarkan sejumlah aturan teknis pelaksanaan program tax amnesty.
Sumber: Kompas.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan