Peserta Tax Amnesty Capai 691.022, Mayoritas Orang Pribadi

fd506-tax2bamnesty

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) mencatat peserta tax amnesty hingga 2 Maret 2017 telah mencapai 691.022 wajib pajak (WP). Informasi ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Mayoritas peserta tax amnesty adalah WP orang pribadi non UMKM sebanyak 343.129. Kemudian disusul (WP) Non UMKM 100.972, WP Badan UMKM 56.160, dan WP orang pribadi UMKM 182.561.

“Kalau sampai saat ini peseretanya sudah mencapai 691.022, cenderung meningkat,” kata Hestu.

Dari sisi penerimaan, Hestu menuturkan, hingga 2 Maret 2017 penerimaan amnesti pajak telah mencapai Rp 112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp Rp 104,87 triliun, upembayaran tunggakkan Rp 6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp 79 miliar.

Baca juga: Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Hingga 2 Maret Rp 112 T

Sedangkan untuk pengungkapan harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai Rp 4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 144,71 triliun.

“Masyarakat kita mulai akhir Februari baik dari sisi jumlah maupun uang tebusan mengalami peningkatan setiap harinya,” tambahnya.

Berdasarkan realisasi program tax amnesty berdasarkan geografis, DKI Jakarta total tebusan Rp 39,76 triliun dengan peserta 195.683 WP. Jawa non DKI total tebusan Rp 32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP, sedangkan di Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku total tebusannya Rp 1,81 triliun dengan peserta 36.305 WP.

Untuk Sumatera total tebusan Rp 9,03 triliun dengan peserta 118.267 WP. Kalimantan total tebusan Rp 2,57 triliun dengan peserta 33.849 WP. Sulawesi total tebusan Rp 1,50 triliun dengan peserta 28.121 WP, sedangkan LTO + Khusus total tebusan Rp 17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP.

Sumber: Detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: