Jakarta – Indonesia telah mendapat pengakuan dunia sebagai negara yang sukses mengimplementasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty, jika dibandingkan dengan negara lain yang lebih dahulu menerapkannya.
Pemerintah Indonesia menerapkan program tax amnesty sejak Juli 2016, dan akan berakhir di Maret 2017. Di mana, hingga 2 Maret 2017 penerimaan tax amnesty mencapai Rp 112 triliun dari jumlah peserta yang mencapai 691.022 wajib pajak (WP).
Akan tetapi, tahukah anda bahwa gara-gara tax amnesty Indonesia hampir masuk daftar hitam internasional?
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, mengatakan pelaksanaan tax amnesty yang ingin diterapkan dipertanyakan oleh Financial Action Taxk Force (FARF) on Money Laundering.
FATF merupakan organisasi dunia, yang berisi kumpulan negara yang mendukung pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan bagi teroris.
“Karena pada 2016 kita dianggap tidak sesuai kebijakan anti money laundering dan akan dimasukan ke dalam daftar hitam dunia,” kata Agus di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
FATF mempertanyakan tax amnesty, dikarenakan program itu secara tidak langsung memberikan ampunan kepada para pengemplang pajak yang seharusnya diberikan hukuman.
“Saya tidak bisa bayangkan saat ada reformasi malah dianggap sebagai catatan hitam,” tambahnya.
Namun, lanjut Agus, rencana tersebut dibatalkan oleh FATF berkat para diplomat Indonesia yang mampu menjelaskan tujuan program tax amnesty sebagai upaya reformasi pemerintah, salah satunya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), serta melakukan reformasi diberbagai sektor.
“Saya terima kasih kepada para diplomat yang sudah berhasil meyakinkan, untung bisa luruskan,” jelasnya.
Diketahui, hingga 2 Maret 2017 penerimaan amnesti pajak telah mencapai Rp 112 triliun yang terdiri dari uang tebusan Rp Rp 104,87 triliun, upembayaran tunggakkan Rp 6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp 79 miliar.
Sedangkan untuk pengungkapan harta, kata Hestu sampai 2 Maret 2017 mencapai Rp 4.425,75 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016,99 triliun, dan repatriasi Rp 144,71 triliun.
Sumber : Detik
http://www.pengampunanpajak.com
Info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan