BANDA ACEH – Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap tiga atau terakhir berakhir 31 Maret 2017. Karena itu, wajib pajak (WP) diharapkan segera memanfaatkan program ini yang tinggal beberapa hari lagi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh akan melakukan pemeriksaan pajak dan tindakan penegakan hukum lainnya terhadap WP yang tak memanfaatkan program ini.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Nurul Hidayat menyampaikan hal ini kepada Serambi, Selasa (7/3). “Sehingga saat ini waktu yang tepat bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty yang tarifnya jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak secara normal,” katanya.
Nurul Hidayat mengatakan sebenarnya 2016 merupakan tahun penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, namun dengan adanya program tax amnesty, maka program penegakan hukum akan dilaksanakan setelah berakhirnya tax amnesty periode ketiga (1 Januari-31 Maret 2017). Tindakan pemeriksaan pajak maupun penegakan hukum tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak patuh untuk memanfaatkan program tax amnesty yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2016,” sebutnya.
Nurul Hidayat menambahkan rencana pemeriksaan pajak tersebut tidak main-main, karena Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menghimpun data wajib pajak pelaku industri, wajib pajak profesi, wajib pajak UMKM dan wajib pajak dari sektor lainnya yang selama ini tidak patuh dan tidak memanfaatkan program tax amnesty.
Selain itu seiring dengan revisi Undang-Undang Perbankan khususnya yang terkait dengan kerahasiaan perbankan, pada tahun 2018 petugas pajak akan memiliki akses untuk membuka data simpanan wajib pajak yang berada di lembaga keuangan.
Nurul Hidayat berharap wajib pajak yang belum memanfaatkan tax amnesty maka dapat segera memanfaatkannya, karena setelah program ini berakhir maka tidak ada lagi program tax amnesty. Selain itu, tarif dalam program ini juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan tarif pajak normal, yaitu tarif tebusan tax amnesty di periode ketiga sebesar 5 persen yang berlaku wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau harta di luar negeri, dan sekaligus membawa pulang untuk diinvestasikan di Indonesia (repatriasi).
Selanjutnya apabila harta di luar negeri dan hanya dilaporkan tanpa repatriasi maka wajib pajak dikenakan tarif tebusan sebesar 10 persen. Sedangkan bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan tarif khusus yaitu wajib pajak dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar maka dikenakan tarif sebesar 0,5 persen jika pengungkapan harta sampai dengan Rp 10 miliar, dan 2 persen jika pengungkapan harta lebih dari Rp 10 miliar.
Nurul Hidayat juga menyebutkan hingga Senin (6/3) jumlah peserta tax amnesty di wilayah kerjanya yang mencakup Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, dan Pidie sebanyak 1.564 wajib pajak. Yaitu terdiri atas 1.042 wajib pajak orang pribadi dan 552 wajib pajak badan dengan realisasi uang tebusan sebesar Rp 48.139.267.690.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Nurul Hidayat mengatakan dalam rangka menyukseskan program tax amnesty periode ketiga, maka pihaknya membuka layanan permohonan tax amnesty tiap Sabtu mulai pukul 8.00- 14.00 WIB, dan Minggu pukul 8.00- 12.00 WIB. “Layanan ini sudah mulai berjalan sejak Sabtu, 4 Maret lalu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga aktif menyosialisasi wajib pajak UMKM, wajib pajak dari kalangan profesi, wajib pajak dari kalangan dunia industri maupun dari sektor lainnya agar memanfaatkan program tax amnesty yang akan segera berakhir. “Insya Allah pada Minggu, 19 Maret mendatang akan dilaksanakan sosialisasi penyampaian SPT PPh Tahunan, dan sosialisasi program tax amnesty di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh,” demikian Nurul Hidayat.
Sumber: tribun.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan