Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp4.425,75 Triliun

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha melakukan sosialisasi untuk mendorong wajib pajak (WA) mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk bisa mencapai target Rp1.000 triliun sampai periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini jumlah pengungkapan harta sebesar Rp4.425,75 triliun sampai dengan 2 Maret 2017, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp1.016,99 triliun, dan jumlah repatriasi sebesar Rp144,71 triliun.

“Uang tebusan terus naik dari hari ke hari. Mengenai pelaporan berkala harta tambahan dan laporan pengalihan. Ada holding periode. Harta yang di-tax amnesty-kan wajib di dalam negeri,” ungkapnya di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

“Bagaimana pelaporan itu. Baik harta yang direpatriasi maupun harta yang sudah ada di dalam negeri. Ketika direpatriasi itu kan tiga tahun sejak dialihkan ke Indonesia. Deklarasi dalam negeri tiga tahun sejak diterbitkannya surat keterangan,” ujarnya.

Menurutnya, realisasi program tax amnesty (TA) di Indonesia pun terus meningkat. Di kantor wilayah wajib pajak besar dan khusus, wajib pajak tax amnesty sebanyak 3.415 wajib pajak dengan total tebusan Rp17,04 triliun. Selain itu, di beberapa provinsi, wajib pajak dan total tebusan terus meningkat.

Sumatera jumlah WP peserta TA sebanyak 118.267 WP dengan total tebusan Rp9,03 triliun, Kalimantan jumlah WP peserta TA sebanyak 33.849 WP dengan total tebusan Rp2,57 triliun, Sulawesi jumlah WP sebanyak 28.121 dengan total tebusan Rp1,50 triliun.

DKI Jakarta sebanyak 195.683 WP dengan total tebusan Rp39,76 triliun, Jawa non-DKI sebanyak 262.243 WP dengan total tebusan Rp32,59 triliun, serta Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku sebanyak 36.305 WP dengan total tebusan Rp1,81 triliun.

Sumber : economy.okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: