Penelitian Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, ada hal penting yang perlu menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memutuskan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau ikut amnesti pajak. Salah satunya adalah rencana keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakn yang berlaku 2018. “Pemerintah tengah menyusun Perpu agar informasi perbankan dapat diakses otoritas pajak. Ini sebagai bagian komitmen kerjasama global pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI),” kata, kamis (9/3).
Menurut Bawono, di kemudian hari, tidak ada lagi tempat yang aman untuk menyembunyikan uang. Sebab, itu masyarakat harus memanfaatkan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017, sebelum datang era transparansi yang ditandai keterbukaan informasi perbankan dan AEoI. “Pengampunan pajak pada dasarnya uluran tangan pemerintah bagi WP yang selama ini belum patuh terhadap kewajiban pajaknya,” katanya.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan