JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Wajib Pajak untuk patuh sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan, kepatuhan itu sebagai komitmen para WP setelah diampuni dosa perpajakannya.
“Kami minta kepatuhannya, kami tidak akan memeriksa, namun lebih ke konteks pembinaan,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Hestu menambahkan, jika kembali tidak patuh atau otoritas pajak menemukan harta selain yang sudah dideklarasikan mereka bisa menggunakan kewenangan sesuai pasal 18 UU Tax Amnesty.
Karena itu, pemerintah menganjak para WP untuk saling memahami, jika pemerintah membantu dengan pembuatan regulasi, WP membantu dengan kepatuhannya.
Pasalnya, jika tidak ada kesepahaman, maka mereka bakal menggunakan wewenang yang sudah diamanatkan undang-undang kepada mereka.
Sumber : Bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan